REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tiga oknum anggota Polsek Pasirian yang diperiksa terkait suap penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengaku menerima setoran uang suap dari aktivitas tambang pasir ilegal selama enam bulan.
"Dari pengakuan, baru enam bulan. Tapi, pertambangannya sudah setahun, sejak awal 2014," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Divpropam sudah memeriksa ketiganya. "Ketiganya sudah kami periksa. Kanit kan sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal, tapi mengapa tidak dihentikan," ujarnya.
Budi menyebut, oknum penerima suap dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukan hanya polisi.
"Bukan polisi saja oknumnya, tapi macam-macam. Mereka mengambil jatah preman. Apa pun alasannya, tidak boleh. Makanya kita periksa," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya menggunakan modus patroli harian untuk menerima uang 'setoran'.
Budi menjelaskan, ketiga oknum tersebut merupakan kapolsek, kanit serse, dan babinkamtibmas.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus pembunuhan seorang aktivis antitambang di Lumajang, Salim Kancil.
Sementara, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah bila ketiga oknum polisi terkait dengan kematian Salim Kancil.
"Ini tidak ada kaitannya (dengan pembunuhan Salim Kancil). Kita harus ada fakta hukum. Beda antara suap dan pembunuhan. Kalau ada fakta hukum mengatakan seperti itu, pasti akan kita cari," ujar Badrodin.
Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan, diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.
Atas penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu, 26 September, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan mengalami kondisi kritis.
Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.