REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain fokus mengusut pelaku pembakaran hutan, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mitigasi bencana melalui Tim Respon Cepat (TRC).
“TRC ini bertugas untuk melakukan insepeksi secara berkala serta melakukan penanggulangan pertama begitu terjadi kebakaran hutan atau lahan di sebuah tempat,” kata pengamat lingkungan Paradigma Riset Institut HR Prasetyo Sunaryo, Jumat (9/10).
Inspeksi berkala dilakukan baik di lahan masyarakat, perkebunan ataupun kawasan hutan yang dikuasai Departemen Kehutanan. Selain mengandalkan laporan citra satelit, TRC juga dapat melakukan pemantauan lapangan dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone).
Penggunaan drone dapat merekam tidak saja kondisi lahan pada waktu tertentu, tetapi juga aktivitas yang dilakukan pengguna lahan. Data rekaman ini antara lain dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendeteksi potensi risiko kebakaran di sebuah lokasi.
Dari peristiwa kebakaran selama belasan tahun ini, sudah dapat dilihat pola kejadian perisitwa dan persebaran lokasinya. Jadi, TRC tidak harus bertugas sepanjang tahun.
“TRC Ini semacam tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan,” ujar mantan ketua Dewan Mahasiswa ITB era 70an tersebut.
Pengamat menambahkan, inspeksi terhadap areal perkebunan harus difokuskan pada tiga hal, prosedur pembukaan lahan dan protap penanganan kebakaran lahan dan ketersediaan peralatan dan sarana pendukung. Contohya, sistem embung.
“Melalui inspeksi dapat diketahui perusahaan yang patuh atau mau berbenah dan yang memang nakal. Data hasil inspeksi ini akan mengurangi saling tuduh antar korporasi, warga dan pemerintah karena ada basis data untuk verifikasinya,”tambah Prasetyo.
Sementara, inspeksi pada lahan yang dikuasai masyarakat difokuskan pada kebiasaan pola tanam dan potensi lahan baru yang akan dimanfaatkan. Dengan memetakan hal ini, dapat diprediksi lahan-lahan yang perlu diawasi pada periode tertentu.
Terkait penanganan kebakaran, TRC sebaiknya diberikan wewenang yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat. Karena itu, dalam TRC ini perlu ada petugas penghubung yang memiliki akses langsung ke bupati atau gubernur.
“Kalau ada apa-apa, gampang. Kalau bupati atau gubernur tidak koperatif, itu kan juga bisa jadi bahan laporan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak kebakaran hutan,”pungkasnya.