REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Sara Yambeyabdi, anggota KPU Kabupaten Keerom, Papua karena telah melakukan penganiayaan terhadap staff sekertaris KPU.
Ketua Majelis Hakim Sidang Kode Etik, Jimly Assidique memutuskan Sara melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Seharusnya, penganiayaan berdasarkan permasalahan pribadi tidak dilakukan pihak anggota KPU.
Sara diputuskan dipecat dari keanggotaan KPU dan diminta menuntaskan persidangan pidana yang sudah lebih dulu dilayangkan Novieta selaku sekertaris KPU Kabupaten Keerom.
"Teradu melakukan penganiyayan dan pemukulan secara tiba-tiba di dalam kantor ruangan sekertariat KPU Kabupaten Keerom. Ia juga menghina secara pribadi, keluarga bahkan suku dan agama," ujar Jimly saat memimpin sidang kode etik di Kantor Bawaslu, Jumat (9/10).
Keputusan ini diambil juga karena dalam persidangan dan saat dimintai keterangan terkait aduan tersebut, Sara tak memenuhi panggilan DKPP. Secara bukti otentik dan fisik, Sara juga sudah terbukti melakukan perbuatan tersebut. Saat inipun proses hukum masih berjalan di Kabupaten Keerom.