REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan belum ingin memberikan komentar banyak terkait tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Di desa tersebut, petani Salim Kancil yang menolak aktifitas tambang tersebut dibunuh puluhan preman tambang.
"Tugas kita sekarang masih nunggu ya. Nunggu dari hasil penyidikan kepolisian," ujarnya, Mabes Polri, Jumat (9/10).
Tetapi, kata Edi, Kompolnas terus memantau kasus tersebut. Kompolnas juga memberikan dukungan ke Propam agar mengusut kasus tersebut dengan cepat.
Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut sudah diperiksa oleh Propam dan Itwasum Polri. Untuk sementara, mereka hanya dikenakan pelanggaran disiplin dengan sanksi teguran.
Edi menegaskan, jika nantinya ketiga oknum polisi tersebut juga terlibat kasus selain gratifikasi, maka, Kompolnas pun mendesak Polri juga memrosesnya. "Kalau kita kan masih mengumpulkan bahan-bahan dari sana. Masih kita analisa," kata Edi.