Jumat 09 Oct 2015 20:47 WIB

Legislator: Praktek Perbankan Nasional Sangat Liberal

Red: M Akbar
Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktek perbankan nasional saat ini dinilai masih sangat liberal. Ini ditandai dengan masih dominannya penguasaan oleh pihak asing. Padahal terhadap resiko yang muncul justru menjadi tanggungan regulator dan pemerintah.

''Untuk itu perlu adanya design ulang atas arsitektur industri perbankan nasional dengan cara melakukan revisi RUU Perbankan,'' kata M Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, di Jakarta, Jumat (9/10).

Semangat terhadap revisi RUU Perbankan, kata Misbankhun, untuk memerkuat industri perbankan nasional agar bisa menjadi alat pendukung pembangunan nasional. Saat ini, lanjutnya, Komisi XI DPR RI terus secara marathon menyiapkan tahap penyusunan draft RUU Perbankan yang nantinya akan merivisi UU Perbankan yang berjalan.

Terkait dengan usulan, Misbakhun mengungkap, pihak dari Fraksi Golkar menyodorkan tiga konsep awal untuk dimasukkan ke dalam revisi RUU Perbankan tersebut. Pertama, kata dia, untuk kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi hanya pada angka maksimum 20 persen.

''Pengaturan ini perlu mengingat resiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki dan semua resiko akan menjadi resiko yang ditanggung negara,'' paparnya.

Usulan berikutnya terkait dengan market share aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing hanya dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. Aturan ini, ditegaskan Misbakhun, untuk menghindari penguasaan aset penting nasional oleh bank asing dan bank yang dikuasai asing.

Untuk usulan ketiga, Misbakhun menjelaskan, bank hanya boleh memiliki anak perusahaan di bidang keuangan maksimum 2 anak perusahaan. Ini perlu dilakukan agar resikonya lebih terukur untuk holding company. ''Usulan ini demi tercapainya demokrasi ekonomi Indonesia dan keadilan ekonomi untuk membuka partisipasi yang lebih luas bagi semua lapisan rakyat Indonesia,'' tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement