REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo belum membicarakan untuk mengeluarkan kebijakan deponering terhadap kasus Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
Walaupun Prasetyo mengakui bahwa kasus BW juga harus tuntaskan. "Nah bentuk penyelesaiannya seperti apa kita lihat nanti," ujarnya di Kejakgung, Jumat (9/10).
Peluang untuk mengeluarkan kebijakan tersebut, Prasetyo mengakuinya dapat terjadi. Kendati demikian, cara yang lebih tepat saat ini perlu dipikirkan.
Puluhan akademisi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan kasus Bambang Widjojanto. Mereka menilai, terdapat hukum acara yang salah dalam kasus Bambang Widjojanto.
Meskipun presiden akan mempertimbangkan tuntutan para akademisi tersebut, Prasetyo meyakini, presiden tidak akan mengintervensi hukum. Pasalnya, mantan Walikota Solo tersebut mengetahui persis tentang proses hukum.
"Yang pasti hukum harus sesuai dengan koridornya. Kita akan selesaikan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.