REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan DPP PDIP Hamka Haq mengatakan, pengajuan Revisi UU KPK oleh DPR RI tidak berarti ingin membunuh KPK. Karena, sepanjang polisi dan jaksa masih lemah, KPK masih dibutuhkan. Tapi tidak juga berarti kalo KPK itu akan abadi di negara ini.
"Tidak berarti KPK harus langgeng terus karena tidak ada dalam konstitusi. Kan personelnya juga dari kepolisian dan jaksa," kata Hamka di ruang Mahogany, Hotel Aryaduta, Tangerang, Jumat (9/10).
Maka dari itu, negara harus bisa memperkuat peran kepolisian dan jaksa dalam pemberantasan korupsi. Mengingat, sudah sewajarnya yang menangani korupsi adalah kepolisian, jaksa dan Mahkamah Agung.
"Suatu saat nanti ketika polisi dan jaksa sudah bersih, sudah profesional, dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, KPK sudah menyelesaikan sebagian besar korupsi, saat itu KPK tidak lagi efektif untuk diteruskan," tambah Hamka.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membenarkan, dalam 12 tahun ke depan, belum tentu polisi dan jaksa bisa lebih baik dari sekarang. Maka dari itu, ketentuan umur KPK 12 Tahun seperti yang diajukan dalam rancangan UU KPK itu masih dalam kajian.
"Sebenarnya 12 tahun itu bukan berarti pasti segitu kan pasti ada pembahasannya, mungkin bisa dalam pembahasan 25 tahun atau berapa, itu kan masih draft," tambah Hamka.