Sabtu 10 Oct 2015 12:37 WIB

Panja Asap Dibentuk, Ini Daftar Menteri yang Dipanggil DPR

Rep: C93/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pihaknya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Asap, setelah pemerintah tak kunjung menjadikan kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Dia pun akan segera mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala staf kepresidenan Teten Masduki, serta Menteri ART Ferry Mursyidan Baldan untuk membahas lebih lanjut program Panja Asap tersebut.

"Senin, kita akan undang Mendagri, Mensesneg, Mensekab, kepala staf kepresidenan dan menteri ATR. Kita berharap, Mensesneg dan Mensekab membawa BNPB karena BNPB langsung di bawah presiden, targetnya kita ingin memperdalam," kata politikus PKB tersebut di Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu (10/10).

Lukman menyatakan, akan terlebih dahulu meminta jawaban dari Mensesneg dan Mensekab, mempertanyakan penyebab sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan kabut asap sebagai bencana nasional. Sementara, dari Kementerian ATR, pihaknya ingin memperdalam pernyataan Ferry Musrdan yang mengatakan bahwa seluruh lahan yang terbakar dan terbukti ada perusahaan yang terlibat pembakaran tersebut maka lahan-lahan itu akan diambil alih pemerintah atau negara.

Dia juga berhatap bisa mendapat jawaban dari Mendagri terkait persoalan pemerintah daerah yang hingga saat ini terkesan lambat menangani kabut asap tersebut. Padahal, setiap APBD di daerah itu ada dana cadangan yang disiapkan untuk digunakan saat terjadi bencana alam.

"Pemerintah kabupaten dan provinsi, seakan-akan tidak berdaya, apakah ada persoalan administratif? Apakah ada persoalan prosedural? Karena kita mendengar, Pemda ketakutan untuk mengeluarkan dana bencananya. Apakah ada hubungannya dana bencana yang tidak bisa dikeluarkan ini dengan statment pemerintah bahwa ini bukan bencana nasional?" kata mantan menteri pembangunan daerah tertinggal tersebut.

Menurut dia, kalau memang sulitnya penggunaan dana APBD untuk menanggulangi kabut asap karena bukan bencana nasional maka ada sebuah kekeliruan. Akibatnya, terjadi hambatan semua rencana penanggulangan bencana asap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement