REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyatakan sudah melakukan terobosan hukum untuk menangani kebakaran hutan di Indonesia. Yakni dengan cara menjerat pelakunya dengan hukum administrasi.
"Kita sadari dengan mengandalkan hukum perdata dan hukum pidana akan memakan waktu lama. Maka dari itu kami pakai pendekatan hukum administrasi," ujar Sekjen Direktorat Penegakan Hukum Kemen KLH, Novrizal Tahar di Jakarta, Sabtu (10/10).
Misal, ungkapnya, Hukum Pidana dan Perdata mengharuskan ada proses penyelidikan penyidikan dan penuntutan oleh kepolisian. Hal seperti ini jelas memakan waktu yang bertahap dan tak singkat. Dimana dalam konteks kondisi saat ini jelas tak akan efektif.
"Acuan tindakan kita merujuk pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup. Yakni pihak Kementerian LHK dapat berperan sebagai penegak hukum tingkat kedua," jelasnya.
Dari sini, ungkapnya, kementeriannya dapat juga menindak para korporasi nakal penyebab kebakaran hutan. Yakni dengan menurunkan pejabat pengawas lingkungan. Selanjutnya nanti mereka akan mengecek apakah ada unsur ijin lingkungan yang dilanggar.
"Misal untuk perusahaan perkebunan. Ada tidak alat alat sarana pemadam kebakarannya," ucapnya.
Andai tak ada, kata dia, akan ada teguran tertulis hingga pencabutan ijin kepada mereka. Novrizal mengklaim pihaknya sudah mengalami perkembangan yang pesat dalam memberi sangsi ke perusahaan nakal. Dimana tiga perusahaan sudah dibekukan ijinnya. Lalu satu perusahaan dicabut ijinnya.
"Ini baru jilid pertama. Targetnya akan ada 20 perusahaan lebih di jilid kedua yang akan kami tindak kembali," tegasnya.