Sabtu 10 Oct 2015 17:05 WIB

Kantornya Digeledah, PT VSI: Kejakgung Salah Gunakan Wewenang

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Peter Kurniawan berpendapat, tim dari Kejaksaan Agung kembali melakukan kesalahan karena menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Terlebih, Kejakgung juga menyita dokumen di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

Penggeledahan yang dilakukan tim Kejakgung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Tim Kejakgung menurut Peter kembali melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Harusnya bawa penetapan (dari pengadilan). Tapi Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejakgung untuk kembali menyita,” kata Peter Kurniawan, Jumat (9/10).

Peter mengatakan, tindakan yang dilakukan Kejaksaaan tak elok dengan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan. “Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya di kebalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel,” kata Peter.

Tim Kejakgung bertindak di luar kontrol dengan kembali menyita barang dari kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tanpa adanya surat penetapan dari pengadilan.

Seharusnya, berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejakgung selaku tergugat mengembalikan dokumen kepada PT VSI. “Jaksa Adityawarman mengatakan mendapat perintah dari pimpinan untuk kembali menyita. Ini yang di bawa surat dari pimpinan kejaksaan bukan dari pengadilan kan aneh,” ujar.

Menurutnya, tindakan anak buah Jaksa Agung dari partai Nasdem itu sangat arogan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Jaksa semena-mena. Ini namanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Peter.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejakgung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejakgung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement