REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jateng, tetap bersikukuh mempertahankan aset Taman Sriwedari. Pemkot tak menyiapkan opsi alternatif penyelesaian sengketa lahan dalam pertemuan dengan pihak ahli waris pekan depan.
Intinya, pemkot ngotot untuk mempertahankan lahan seluas 9,9 hektar tersebut dari tangan ahli waris. ''Kita tidak mempersiapkan opsi apa-apa. Yang jelas, kita akan rebut kembali lahan Sriwedari itu,'' kata Pj Wali Kota Solo, Budi Suharto, Sabtu (10/10).
Hampir bisa dipastikan pertemuan pada pekan depan itu akan menemui jalan buntu. Soalnya, alasan apapun pemkot tidak akan mau berbagi lahan dengan ahli waris. Pemkot tidak akan mau membagi-bagi, bagian ini buat siapa. Juga ingin lahan Sriwedari sebagai ruang terbuka, sebagaimana fungsinya. ''Dan, itu menjadi milik negara. Itu saja. Titik''.
Budi juga mengatakan, posisinya sebagai Penjabat Wali Kota memang tidak menguntungkan dalam proses pengembalian lahan bekas kebun binatang peninggalan mendiang Raja Paku Buwono X. Lantaran kewenangan Pj, katanya, tidak seperti kewenangan walikota definitif.
Memang, sangat terbatas kewenangannya. ''Tapi, saya yakin lahan ini tidak akan lepas begitu saja,'' kata mantan ajudan wali kota R Hartomo era 1990-an ini.
Meski begitu, Budi optimis tanah peninggalan Pakubuwono X ini akan tetap menjadi milik masyarakat Solo. Ia optimistis mengenai PK (Peninjauan Kembali) yang telah diajukan pemkot, beberapa waktu lalu, menuai menang. Pemkot telah menyertakan novum (bukti baru), yakni salinan RVE dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.
Budi optimistis, ''Saya sangat yakin akan dikabulkan. Kita tunggu saja nanti. Taman Sriwedari bakal kembali milik negera''.
Sementara, Pemkot Solo mengapresiasi gerakan masyarakat yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi lahan Sriwedari. Meski begitu, pemkot tetap bersikeras untuk tidak meminta ’bantuan’ dari Presiden Jokowi.
Budi mengapresiasi gerakan dari masyarakat yang mengirimkan petisi kepada presiden, tentang lahan Sriwedari ini. Namun, pemkot merasa sepertinya tidak perlu sampai presiden langsung.
Pemkot Solo optimistis, PN Solo akan menangguhkan eksekusi lahan seluas 9,9 hektar bekas Bon Rojo tersebut. Kendati masyarakat Solo telah mengirim surat ke presiden agar turun tangan terkait persoalan ini, pihaknya tidak akan mengikuti langkah warga tersebut.
Pemkot tidak mengalokasikan anggaran dana khusus untuk mengakuisisi lahan Sriwedari. Hal itu terlalu cepat dilakukan. Sementara, proses hukum masih terus berjalan. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan tentunya sangat besar.
''Sampai saat ini, saya yakin masih akan menang. Surat pengajuan penundaan eksekusi telah kita layangkan. Dan, saya yakin tidak akan ada eksekusi,'' tambah Budi yakin.