REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun membantah sudah ada draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, belum pernah ada pembahasan soal draf revisi UU KPK antar fraksi di DPR RI. Kalaupun sudah muncul draf revisi, itu bukan berasal dari pembahasan antarfraksi di DPR RI.
“Soal Revisi UU KPK belum pernah ada draf awal, belum pernah ada draf dari DPR,” kata Misbakhun pada Republika.co.id, Sabtu (10/10).
Padahal, dalam rapat internal Baleg, Selasa (6/10) lalu, beredar draf revisi UU KPK di anggota Baleg. Namun, dalam draf yang beredar tersebut, memuat kop berlogo bintang dengan keterangan Presiden Republik Indonesia. Misbakhun mengatakan, kalau memang sudah ada draf revisi UU KPK, harus dilihat draf itu dibuat siapa. Sebab, menurutnya, DPR belum pernah sekalipun membahas soal draf revisi UU KPK.
Menurutnya, kalaupun ada beberapa anggota DPR yang ingin mengusulkan revisi UU KPK, hal itu baru sebatas ingin ada perubahan prolegnas prioritas di 2015. Sebab, saat ini usulan revisi UU KPK masuk prioritas 2015 karena ada usulan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hingga saat ini, pemerintah belum mencabut revisi UU KPK dari daftar prolegnas prioritas 2015, dan belum ada niatan untuk membahasnya.
“Fokus DPR sekarang memasukkan revisi UU KPK di prolegnas 2015 menjadi inisiatif DPR, belum membahas soal draf revisinya,” tegas dia.
Pembahasan draf revisi UU KPK baru akan disampaikan setelah ada perubahan revisi dari usulan pemerintah menjadi usulan DPR RI. Setiap fraksi akan menyampaikan pokok-pokok substansi yang ada dalam draf revisi UU KPK. Sehingga, menurut dia, saat ini seharusnya belum ada satupun fraksi yang sudah mengeluarkan draf revisi UU KPK menjadi inisiatif seluruh fraksi. Sebab, pandangan setiap fraksi pasti akan berbeda soal revisi UU KPK ini.
Anggota Baleg dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Tomafi juga menegaskan belum ada draf revisi UU KPK. Sebab, dalam pembicaraan di internal Baleg, soal revisi UU KPK baru akan dijadikan inisiatif DPR. Arwani mengaku heran adanya draf revisi UU KPK yang sudah beredar. Secara mekanisme pembahasan UU di Baleg, munculnya draf revisi UU KPK tersebut justru tidak sesuai prosedur pengajuan UU DPR.
Dalam mekanisme pengajuan RUU inisiatif DPR, usulan dari DPR butuh pengesahan dari sidang paripurna untuk mulai membahas draf revisi UU KPK. Terlebih, pada posisi saat ini, usulan revisi UU KPK ini masih menjadi inisiatif pemerintah.
“Istimewanya, ada draf revisi yang beredar, itu yang saya tidak tahu menahu,” ungkap dia.