REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Agus Darmawan (39) sebagai tersangka pembunuhan terhadap PNF (9), bocah yang mayatnya ditemukan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan dalam proses penyelidikan, petugas menemukan tiga barang bukti yang memberatkan Agus.
"Kaos kaki korban PNF menjadi bukti pertama, pada barang ini ada DNA AD setelah diteliti tim dokter forensik," katanya, Sabtu (10/10).
Menurutnya, dalam kasus ini pelaku A menggunakan kaos kaki untuk menyumpal mulut korban ketika melakukan tindak kekerasan seksual, sebelum akhirnya korban dibunuh pada Jumat (2/10).
Selanjutnya, cairan yang ditemukan di alat vital korban juga dijadikan bukti oleh kepolisian. Selain itu, katanya, terdapat bekas jeratan di leher serta bekas pukulan barang tumpul di mulut korban yang menjadi bukti kuat terjadinya pembunuhan.
"Barang-barang ini didapatkan kepolisian setelah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali. Bukti yang sebagian besar diketahui dari hasil autopsi ini akan menjadi alat bukti keterangan ahli yang signifikan," jelasnya.