REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Salah seorang personel girl band 'Miss A' Suzy kini tengah menyelesaikan proses hukum terkait masalah penggunaan wajah dan namanya dalam penjualan produk online tanpa izin.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk memberi dukungan kepada Suzy. Akibatnya, pihak yang menggunakan wajah dan nama Suzy dalam penjualan produknya kini harus membayar kompensasi.
Dikabarkan oleh Star News seperti dikutip Soompi, Ahad (11/10), pihak pusat perbelanjaan tersebut diharuskan membayar kompensasi sebesar 8.700 dolar AS. Kedua belah pihak kini diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelumnya seorang Hakim menyatakan Suzy tidak mempunyai bukti cukup untuk menuntut pihak yang menggunakan nama dan wajahnya. Meskipun begitu Suzy tetap berjuang untuk menuntut keadilan tersebut.
Suzy bukan selebriti pertama yang berjuang menuntut keadilan soal pelanggaran hak publisitas. Tahun lalu, 55 selebriti termasuk SNSD dan Bae Yong Joon mengajukan tuntutan hukum serupa namun diberhentikan.
Di sisi lain, aktris Kim Sun Ah berhasil mengajukan gugatan terhadap sebuah klinik operasi plastik yang menggunakan citra dirinya dalam iklan mereka. Selain itu artis Korea lain seperti Min Hyo Rin juga bisa memenangkan gugatan serupa.