REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pentagon mengumumkan akan membayar kompensasi kepada keluarga korban tewas dan terluka akibat serangan udara Amerika Serikat di rumah sakit Dokter Lintas Batas (MSF) di Kunduz, Afghanistan
Sebelumnya MSF menuntut penyelidikan independen internasional atas insiden yang menewaskan 22 orang itu. Badan amal tersebut mengutuk serangan itu sebagai kejahatan perang yang melanggar konvensi Jenewa.
"Departemen Pertahanan yakin ini adalah penting sebagai konsekuensi dari insiden tragis itu," kata juru bicara Pentagon, Peter Cook dilansir dari the Guardian, Ahad (11/10).
Ia menambahkan, Pasukan Afghanistan (USFOR-A) akan membayar perbaikan rumah sakit. Otoritas tersebut akan menentukan berapa jumlah pembayaran yang tepat setelah proses negosiasi.
Presiden AS, Barack Obama sebelumnya telah meminta maaf kepada MSF. Ia mengakui serangan tersebut adalah sebuah kesalahan. Saat ini, penyelidikan terpisah dilakukan oleh militer AS, NATO dan pejabat Afghanistan. MSF mengatakan, serangan bom melanggar konvensi Jenewa.