REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hampir setengah penduduk di Kabupaten Sleman tidak memiliki akta lahir. Dari total penduduk sekitar 1,063 juta jiwa, hanya 60 persen yang memiliki berkas dokumentasi kelahiran tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Supardi menuturkan, kebanyakan warga yang belum berakte adalah para lanjut usia (lansia). Kondisi tersebut dikarenakan status pernikahan orang tua yang tidak terdokumentasikan. Sedangkan pembuatan akte, salah satunya membutuhkan berkas pernikahan orang tua sah. "Buku nikah orang tua dari para lansia itu tidak ada," ujarnya, Ahad (11/10).
Menurut Supardi, ketiadaan catatan pernikahan itu disebabkan oleh pengelolaan berkas yang buruk di Kantor Urusan Agama (KUA). Terutama sebelum tahun 1950-an. Sehingga pasangan pengantin tidak memiliki surat nikah.
Akibatnya, Pengadilan Agama sekarang harus melakukan isbat nikah untuk membuktikan perkawinan sah yang tidak terdokumentasi. Kebanyakan para lansia baru mengurus akta kelahirannya jika akan pergi haji atau umrah. Padahal, akta sendiri memiliki sejumlah kegunaan selain untuk kepentingan tersebut.
Satu di antaranya untuk mengurus keperluan pensiun, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Disdukcapil akan berkoordinasi dengan KUA dan Kementerian Agama (Kemenag) guna mengurus pembuatan akta kelahiran bagi para lansia. Hal ini sejalan dengan program nasional yang mencanangkan semua penduduk Indonesia bertakte pada 2020.
Supardi berharap program isbat nikah di Pengadilan Agama juga bisa bebas dari biaya dan dilakukan dengan proses yang lebih mudah. "Kalau bisa, harapannya ada isbat nikah massal. Agar biayanya lebih murah dan sekali datang selesai," tuturnya. Isbat massal tentunya akan sangat membantu masyarakat.
Supardi mengemukakan, idealnya setelah tiga hari kelahiran, seorang bayi segera dibuatkan akta. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengupayakan sistem pembuatan akta yang terintegrasi dengan rumah sakit atau klinik bersalin setempat. Pembuatannya pun gratis.
Namun jika lebih dari 60 hari usai kelahiran akte bayi tidak juga diurus, maka akan dikenai denda sebesar Rp 30 ribu. "Ini bukan pungutan. Denda ini sebagai penekanan bagi masyarakat agar mereka disiplin," ujar pria yang akrab disapa Pardi itu. Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor desa, kecamatan, atau Disdukcapil.