REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti Alisjahbana menilai Undang-undang tentang KPK belum perlu direvisi. Sebab, menurutnya, justru dalam wacana revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dimaksudkan untuk melemahkan lembaga KPK.
"Jadi saya gak melihat perlunya UU itu direvisi saat ini. Kita melihat bahwa KPK itu lembaga penegak hukum yang justru kepercayaan masyarakatnya paling tinggi. Kalau harus diperbaiki mestinya di tempat-tempat yang lain bukan KPK dulu," kata Betty di Jakarta, Ahad (11/10).
Terkait dengan usia KPK hingga 12 tahun, ia menilai usulan tersebut justru bertentangan dengan eksistensi lembaga KPK, yaitu seperti yang tercantum dalam TAP MPR No 8/2001. Betty mengatakan, di dalam TAP MPR tersebut tidak disebutkan terkait batasan waktu keberadaan KPK.
Ia mencontohkan sejumlah negara lain seperti Hong Kong dan Singapura yang telah berhasil dalam memberantas korupsi. Kendati tergolong berhasil memberantas korupsi, negara tersebut tidak menghentikan keberadaan lembaga semacam KPK.
"Saya pikir batasan itu menurut saya bertentangan dengan alasan eksistensi adanya KPK," kata dia.