Ahad 11 Oct 2015 19:04 WIB

Ini Pembelaan Penulis Buku 'Tragedi Incest: Adam dan Hawa & Nabi Kriminal'

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Didi Purwadi
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penulis buku ‘Tragedi Incest: Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’, Ahmad Fauzi, masih terus mempelajari dasar laporan Tim Advokasi FPI Jawa Tengah kepada Polda Jawa Tengah.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ahmad Fauzi mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Namun persoalan ini sedang dipelajari bersama pengacaranya.

“Kebetulan ada Mas Zaenal dari LBH beserta sejumlah teman dan komunitas yang mendukung saya,” ujarnya, Ahad (11/10). Khususnya terkait dengan tudingan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai laporan tim Advokasi FPI Jawa Tengah dan Forum Umat Islam Semarang (FUIS).

 

Ia juga mengaku, terkait polemik ini awalnya sudah sempat bermediasi dengan pihak-pihak yang melaporkannya tersebut. Hanya saja penjelasan berikut argumennya tidak diterima.

 

“Mereka tidak mau berdiskusi jika apa yang disampaikannya bukan asal ‘jeplak’ namun ada dasar ilahiah, referensi, literasi dan kajian akademiknya,” kata Fauzi.

 

Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama dalam buku ini ada argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan kata ‘Nabi Kriminal’ ada argumentasinya. Pun demikian nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan.

 

Ia melihat, persoalan ini merupakan preseden bagi kebebasan berpikir. Sebab, apa yang dipertahankannya tersebut memiliki dasar dan melalui proses kajian yang kompleks dari berbagai aspek.

 

Dalam perspektif sosiologi primitif, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. “Tapi hal-hal inilah yang tidak bisa mereka terima, hingga mediasi itu pun mampat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement