Ahad 11 Oct 2015 20:24 WIB

Pengamat Pertanyakan Kebijakan Baru PKS

Rep: c14/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengubah kebijakan yang melarang rangkap jabatan publik bagi elite pimpinan partai di semua dewan perwakilan tingkat daerah (DPW).

Semenjak dimulainya era kepemimpinan Presiden PKS Sohibul Iman, kini kader partai yang masih berposisi sebagai pejabat publik aktif boleh menjadi ketua DPW atau jabatan lain di struktur PKS.

Menurut pengamat politik LIPI Siti Zuhro, amandemen terhadap larangan rangkap jabatan tersebut justru merupakan langkah mundur.  Siti memandang, larangan rangkap jabatan justru bisa dinilai positif bagi citra PKS sendiri. Partai-partai politik lain, lanjut Siti, bisa mengambil contoh dari sana. Namun, kini role model itu menguap.

"Artinya, bisa menjadi role model bagi partai-partai lain agar ketua partai (pejabat struktural partai) tidak menjabat sebagai pejabat publik. Justru itu yang diharapkan masyarakat, apa pun partai-partai politik ya (tak hanya PKS), bahwa tidak merangkap jabatan," papar Siti Zuhro saat dihubungi, Ahad (11/10) malam.

"Justru (amandemen tersebut) menimbulkan tanda tanya. Ada apa ini PKS?" sambung dia.

Kendati demikian, Siti juga menilai, publik akan mengapresiasi sejumlah kebijakan baru DPP PKS. Misalnya, keputusan untuk transparansi jumlah kekayaan elite partai sebelum, selama, dan setelah mereka diberi amanat jabatan struktural PKS.

Sebelumnya, diketahui ada sejumlah kepala daerah yang menjadi pimpinan wilayah DPW PKS.  Menurut Wakil Sekjen DPP PKS Mardani Ali Sera, hal tersebut bukanlah persoalan karena sudah sesuai dengan AD/ART PKS yang baru, pascaamandemen.

Mardani mengungkapkan, sebelum amandemen, kepala daerah memang tak diperbolehkan untuk masuk ke dalam jabatan struktur partai. "Tapi desakan dari kader, kita buat amandemen peraturan tentang musyawarah wilayah. Jadi dulunya, pejabat publik tidak dibolehkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sekarang, pejabat publik boleh," jelas Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Ahad (11/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement