Senin 12 Oct 2015 05:23 WIB

Aisyiyah: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak

Rep: Marniati/ Red: Winda Destiana Putri
Anak kecil yang mengalami kekerasan kerap trauma/ilustrasi.
Anak kecil yang mengalami kekerasan kerap trauma/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatn (Ormas) Aisyiyah mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual pada anak.

Untuk itu, sudah seharusnya kasus ini menjadi perhatian pelbagai pihak, termasuk pemerintah.

"Aisyiyah juga sdah lama mengecam kekerasan seksual pada anak. Sudah darurat. Bahkan tidak hanya kekerasan. Kita juga sudah sampaikan ke berbagai pihak," ujar Ketua Aisyiyah, Sitti Nurjannah Djohantini kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).

Menurutnya, Aisyiyah sepakat dengan semua pihak yang berusaha mendorong agar adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Ia berharap penegak hukum dapat menghukum pelaku seberat-beratnya dengan melakukan revisi atas Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Adapun untuk hukuman yang tepat bagi pelaku, ia menyerahkan kepada para ahli hukum untuk melakukan kajian akan hal itu. Ahli hukum dapat merumuskan dengan jernih hukuman apa yang tepat bagi pelaku agar dapat menimbulkan efek jera. Apakah hukuman seumur hidup atau jenis hukuman lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement