REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, mengecam dan memberikan peringatan keras kepada DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama. Pasalnya, dua lembaga ini dinilai untuk kesekian kalinya mengulangi kesalahan fatal dengan tidak taat terhadap kalender pembahasan anggaran daerah.
Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD telah memelihara kesalahan buruk yakni selalu terlambat dalam penyerahan dan pembahasan APBD. Bahkan untuk dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang seharusnya sudah selesai dibahas Agustus lalu, hingga kini belum juga ada kejelasan kapan Pemrov DKI akan menyerahkannya.
"Ini sebenarnya kejadian yang sangat buruk, sejak beberapa tahun terakhir ini, dari era pemerintahan Gubernur Jokowi dan dilanjutkan Ahok sekarang ini, pembahasan APBD DKI Jakarta selalu terlambat," ujar Syamsuddin dalam siaran persnya, Senin (12/10).
Dia mengatakan, akibat keterlambatan itu, serapan anggaan pun sangat rendah. Bahkan di pada 2015 ini, DKI gagal menetapkan APBDnya karena terlambat dan harus menggunakan APBD 2014 melalui Peraturan Gubernur 2015. "Ini sebenarnya pertama terjadi di Indonesia, setingkat provinsi, dan Ibu Kota negara dengan dukungan fasilitas yang memadai tapi gagal dalam menetapkan APBD", ujar Syamsuddin.