REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sidang disiplin anggota Polri terkait tewasnya pegiat antitambang Salim Kancil dari Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Senin siang, mulai digelar untuk AKP S (mantan Kapolsek Pasirian), Ipda SH (Kanit Reskrim), dan Aipda SP (Babinkamtibmas).
Dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan dianiaya sekelompok orang karena menolak kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.
Akibatnya, pada Sabtu, 26 September 2015, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan kritis.
Polda Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan kedua aktivis antitambang ini.
24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya tersangka kasus tambang ilegal.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, Jumat, mengatakan, Divpropam sudah memeriksa tiga anggota polisi. "Ketiganya sudah kami periksa. Sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal tapi kenapa tidak dihentikan," ujarnya.