Senin 12 Oct 2015 13:46 WIB

Mulai 26 Oktober, Proses Urus Izin Investasi Cukup Tiga Jam

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengimplementasikan program layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober mendatang. Hal ini adalah salah satu terobosan BKPM dalam memudahkan investor untuk memulai usaha di Indonesia.

"Kita memberikan satu layanan terhadap investor, selama ini banyak waktu yang harus disiapkan investor, diharapkan mereka dalam 3 jam sudah langsung bisa mengeksekusi rencananya," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin (12/10).

Kali ini, ia menjelaskan, BKPM telah merampungkan prosedur standar operasi untuk pelayanan izin investasi tiga jam itu. BKPM juga sudah memulai perekrutas notaris. "Sudah ada 30 notaris yang berminat nanti akan diseleksi dan ditetapkan menjadi dua notaris yang akan berkantor di BKPM per 20 Oktober nanti," jelasnya.

Franky menerangkan, dalam izin investasi tiga jam ini, investor akan mendapatkan tiga produk hukum. Itu adalah izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.

Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan, bermuara positif terhadap upaya pemerintah untuk menarik minat investasi. Diharapkan pula, terobosan ini bisa membuka peluang sebesar-besarnya pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement