REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan untuk mengenakan tarif cukai pada minuman berkarbonasi dan berpemanis. Pemberian cukai pada dua objek tersebut dinilai akan mampu meningkatkan penerimaan negara.
Kelapa Sub Direktorkat Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan rencana pengenaan cukai untuk minuman bersoda sudah berlangsung sejak lama. Namun, penerapan cukai pada minuman bersoda belum menjadi prioritas Ditjen Bea dan Cukai pada tahun ini.
"Kami masih fokus optimalisasi penerimaan cukai yang sekarang," kata Haryo melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (12/10).
Seperti diketahui, realisasi penerimaan Bea dan Cukai masih jauh dari target. Hingga 5 Oktober 2015, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 116 triliun atau 59,61 persen dari target sebesar Rp 195 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Penerimaan dari bea masuk tercatat Rp 23,5 triliun dari target Rp 37,2 triliun. Bea keluar Rp 9,2 triliun dari target Rp 12,1 triliun. Sedangkan penerimaan dari cukai sudah terkumpul Rp 89,3 triliun dari target Rp 145,7 triliun. n satria kartika yudha