Senin 12 Oct 2015 14:39 WIB

Kasus Salim Kancil, Kades Ungkap Aliran Dana 'Setoran'

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bilal Ramadhan
Lokasi Balai Desa Selok Awar-Awar menjadi salah satu tempat kejadian perkara pembunuhan Salim Kancil di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)
Lokasi Balai Desa Selok Awar-Awar menjadi salah satu tempat kejadian perkara pembunuhan Salim Kancil di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Persidangan kode etik kepolisian kasus penambangan pasir ilegal Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi, Senin (12/10). Tiga saksi yang dihadirkan adalah para tersangka kasus penambangan illegal dan pembunuhan Salim Kancil.

Mereka adalah Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-Awar), Eko Aji (Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar sekaligus bendahara tambang), serta Harmoko (pengelola alat berat dan penarik iuran portal tambang).

Dalam keterangannya, para saksi mengakui adanya aliran dana kepada tiga polisi yang kini berstatus terperiksa. Mereka adalah Kasubag Dalops Polres Lumajang AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polres Lumajang Samsul Hadi dan Babinkantibmas Desa Selok Awar-Awar Sigit Pramono. AKP Sudarminto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kapolsek Pasirian.

Kades Hariyono menyebut, setiap bulan, ia menganggarkan Rp 1 juta untuk Kapolsek Pasirian, Rp 500 ribu untuk Babinkantibmas Desa Selok Awar-Awar, dan Rp 500 ribu untuk Kanit Reskrim. “Untuk Kapolsek, saya titipkan (uang) melalui Babinkantibmas. Kalau untuk Kanit, langsung saya kasih, kalau beliau patroli malam dan mampir ke rumah,” ujar Kades Hariyono.

Hariyono menyebut pemberian uang itu tanpa paksaan dan sifatnya sukarela. Menurut dia, hal itu dilakukan karena menganggap polisi adalah mitra pemerintahan desa. “Kami sering meminta pertolongan mereka, jadi kami ikhlas," ujarnya.

Selain untuk petugas polisi, menurut Kades, jatah bulanan juga diberikan kepada Komandan Rayon Militer (Danramil) Kecamatan Pasirian dan Babinsa Desa Selok Awar-Awar dengan nilai masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu per bulan.

Selain itu, menurut Kades, dana bulanan juga diberikan kepada para petugas Perhutani, Camat Pasirian, Sekretaris Camat Pasirian, Perangkat Desa Selok Awar-Awar dan anggota DPRD Lumajang. Pos-pos "setoran" itu, berdasarkan pengakuan Kades Hariyono, nilainya beragam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement