REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan W Fidelis Pranda–Benyamin Paju (Pranda-Paju) meminta keadilan kepada KPUD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran pendaftarannya ikut pilkada ditolak.
Tim Relawan Pranda-Paju (TRPP) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta KPUD Mabar untuk bertindak adil. Ketua TRPP Contradus YBN Wawo menyatakan, alasan KPUD Mabar bahwa pasangan Pranda-Paju tidak memenuhi syarat-syarat administratif, kemudian menganulir pendaftarannya jelas perlu dipertanyakan.
"KPUD menolak pasangan Pranda-Paju, tanpa melakukan penelitian, verifikasi dan pengkajian terhadap berkas Pranda-Paju terlebih dahulu, merupakan satu bentuk kejahatan politis sekaligus pelanggaran hukum,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Contradus menduga KPUD berinat menjegal pasangan Pranda-Paju. “Kami sangat yakin KPUD Manggarai Barat telah masuk dalam lingkaran politik. Mengapa? Karena pasangan Pranda-Paju adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat yang paling diinginkan sebagian besar warga Manggarai Barat dan memiliki elektabilitas yang sangat tinggi.”
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyatakan, KPUD Manggarai Barat telah melakukan pelanggaran secara sistematis dan terstruktur terhadap etika, hukum dan HAM. Menurut dia, penyelenggara pemilukada secara sepihak tidak menerapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota khusus untuk pasangan Pranda-Paju.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada KPU pusat memeriksa seluruh komisioner KPUD Mabar. Tak hanya itu, ia meminta komisioner untuk dinonaktifkan karena telah bersikap tidak netral, profesional, dan adil. "KPU RI dan Bawaslu RI agar lebih menjujung tinggi hal-hal yang bersifat substansial, nilai-nilai demokrasi, kepentingan rakyat daripada hal-hal yang bersifat administratif," katanya.