Senin 12 Oct 2015 17:47 WIB

Hakim Vonis Mati Kurir Sabu 30 Kg

Red: Taufik Rachman
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Mejelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram, Agus Arifin, di Pengadilan Negeri Rokan Hilri, Provinsi Riau, Senin.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Rudi SH.

Vonis terhadap Agus Arifin lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Agus Arifin ketika mendengar putusan mati terhadap dirinya sempat tertegun karena terkejut. Kemudian, ia langsung tertunduk lesu dan air mata sempat terlihat menetes dari matanya.