REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- irektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan helikopter milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang hilang kontak pada Ahad (11/10), terbang dengan tidak mengantongi izin terbang dan perencanaan terbang atau flight plan.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto usai konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10) mengatakan pada keberangkatan, penerbangan helikopter tersebut berizin, namun saat penerbangan kembali tidak berizin. "Jadi, helikopter ini saat membawa penumpang satu keluarga itu berizin, namun ketika pulang lagi ke Kualanamu, rupaya dia mengangkut tiga penumpang lagi yang diduga kru dan itu tidak berizin," ungkapnya.
Novie menjelaskan pihak air traffic controller atau ATC Medan mengetahui helikopter tersebut hilang kontak karena pihak perusahaan melapor bahwa pesawat yang dimilikanya hilang kontak. "Jadi, helikopter ini tidak berkomunikasi dengan ATC sejak awal penerbangan, dia terbang ya terbang saja, kalau hilang kontak itu awalnya memang lapor baru hilang, ini tidak," ucapnya.
Helikopter tipe EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA tersebut memiliki jam terbang 1249.89 jam dengan jumlah pendaratan 2.230 TE, tipe mesin Arriel 2B1, sertifikat kelaikan udara (C of A) berlaku sampai 12 Januari 2016, certificate of registration (C of R) berlaku sampai 11 Januari 2016, radio permit berlaku 14 Desember 2015, swing compass pada 6 Januari 2018, weight and balance 3 November 2017, aircraft insurance 5 Januari 2016 dan tahun pembuatan 2009.
Helikopter tersebut hilang kontak pada Ahad (11/10) pada pukul 12.23 WIB saat penerbangan dari Siparmahan atau pantai barat Danau Toba ke Kualanamu via Pematang Siantar, seharusnya tiba pada pukul 12.30WIB di Kualanamu dari Siparmahan dengan jadwal keberangkatan pukul 11.33 WIB.
Helikopter tersebut diterbangkan oleh Captain Teguh Mulyatno, teknisi Hari Poerwantono dan tiga orang penumpang, yaitu Nurhayanto, Giyanto dan Frans.