Senin 12 Oct 2015 18:36 WIB

Terungkap, Ini Besaran Pendapatan Tambang Pasir Kasus Salim Kancil

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bilal Ramadhan
Lokasi penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10).  (Republika/Wihdan)
Lokasi penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Selama ini, beredar berbagai spekulasi besaran nilai bisnis tambang pasir ilegal milik Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Meski begitu, nilai taksiran berbagai pemberitaan berbeda-beda, yang hanya didasarkan pengakuan sumber-sumber yang berada di sekitar para pelaku bisnis haram tersebut.

Baru pada Senin (12/10), Kades Hariyono dan dua partnernya,  Eko Aji (Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar sekaligus bendahara tambang), serta Harmoko (pengelola alat berat dan penerima uang pembayaran pemebelian pasir), merinci besaran pendapatan dan pos-pos pengeluaran mereka.

Pengakuan mereka diungkapkan di tengah persidangan kode etik kepolisian di Kantor Bid Propam Polda Jawa Timur. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tiga anggota polisi yang berstatus terperiksa dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar.

Harmoko, pengelola alat berat dan penerima uang pembayaran pemebelian pasir, merinci, harga terakhir satu truk pasir jenis dump truck dan colt diesel adalah Rp 270 ribu. Sementara dalam sehari, menurut Harmoko, rata-rata ada 80 hingga 100 truk yang datang membeli pasir.

“Rata-rata, sebulan sekitar Rp 27 juta,” ujar Harmoko.

Menurut Harmoko, uang sebesar Rp 270 ribu yang diterima dari satu transaksi pembelian pasir kemudian dibagi tiga pos. Pos pertama, kata dia, adalah untuk Kepala Desa, sebesar Rp 142 ribu. Pos kedua, untuk sewa tiga ekskavator, sebesar Rp 110 ribu. Dan pos ketiga, untuk upah pekerja, sebesar Rp 18 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement