REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR komisi III mengajukan draf revisi UU KPK yang membuat polemik di beberapa kalangan. Mantan Jendral TNI Moeldoko menegaskan, bahwa KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tidak boleh dilemahkan.
"Setuju, KPK harus diperkuat sebagai lembaga," ujar Moeldoko seusai seminar bertajuk Operasi Militer Selain Perang Sumber atau Solusi Masalah di area parlemen, Jakarta, Senin (12/10).
Moeldoko mengungkapkan, bahwa KPK sudah seharusnya diperkuat lagi, bukan justru sebaliknya. Tidak tepat jika DPR justru merevisi UU yang bisa merugikan kelembagaan KPK dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Ia menilai, KPK merupakan lembaga yang memiliki peranan penting bagai keberlangsungan pemerintahan Indonesia. Kedudukannya tidak boleh diperlemah dan justru harus semakin diperkuat lagi. "Kalau tidak, pilihannya hidup atau mati," ujar jendral bintang empat.
Sebelumnya, anggota DPR mengajukan draf Revisi UU KPK yang mencangkup pembatasan usia lembaga tersebut hingga 12 tahun. Dalam pembahasan itu juga dipaparkan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus korupsi di atas 50 milyar.