Senin 12 Oct 2015 19:05 WIB

Kompolnas: Telusuri Aset Tiga Polisi Penerima Gratifikasi Kasus Salim Kancil

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah aparat keamanan masih berjaga usai peristiwa pembunuhan Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aparat keamanan masih berjaga usai peristiwa pembunuhan Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (11/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan meminta Mabes Polri, menelusuri aset tiga oknum polisi yang menerima gratifikasi dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Di desa ini, Salim Kancil dibunuh dengan sadis oleh kelompok preman tambang.

"Harus ditelusuri itu aset tiga oknum polisi," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (12/10).

Menurut Edi, setelah pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut selesai digelar, polri harua segera menelusuri aset mereka. Edi juga menegaskan, polri harus memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terbukti melanggar.

Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono mengatakan, sidang disiplin terhadap ketiga oknum polisi tersebut sengaja digelar terbuka. Hal ini guna menunjukkan transparansi Polda Jawa Timur dalam kasus ini. "Silahkan semua memonitor," kata Suharsono.

Menurut Suharsono, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada tiga oknum polisi tersebut. Namun, terkait sanksi masih menunggu putusan vonis. "Hari ini sidang disiplin kedua, dan sidang selanjutnya hari kamis," tambahnya.

Hari ini, Polda Jawa Timur menggelar sidang disiplin terhadap tiga oknum polisi tersebut. Dalam sidang tersebut, kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariono memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, Hariono mengakui ketiga oknum polisi tersebut selalu menerima uang dari dirinya.

Selain itu, oknum dari TNI, Perhutani, termasuk wartawan juga ikut menerima uang dari penambangan pasir ilegal di desa setempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement