Senin 12 Oct 2015 20:40 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Kades Pengelola Tambang Pasir Sebut Anggota DPRD Lumajang Terima "Jatah"

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Aksi peduli Salim Kancil
Aksi peduli Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penambangan pasir ilegal, Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono menyebut salah seorang anggota DPRD Lumajang pernah menerima sejumlah uang darinya.

Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi dalam persidangan etik kepolisian dengan terperiksa tiga anggota Polri di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (12/10).  Ketika diminta menyebutkan ke mana saja hasil keuntungan tambang dialokasikan, Hariyono menyebut nama salah seorang anggota legeslatif bernama Sugintoko.

"Terus pernah lagi, karena saya kan mengelola keuangan wisata, ada yang pinjam anggota DPRD, namanya Pak Sugiantoko, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Terus saya juga ngasih  Rp 1 juta buat uang saku," katanya.

Berdasarkan penelusurana Republika, Sugiantoko merupakan anggota DPRD Lumajang dari Partai Gerindra. Dia lolos sebagai legislator dari daerah pemilihan 3, yang mencakup Kecamatan Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari. Dikonfirmasi terkait namanya yang disebut-sebut oleh Kades Hariyono, Sugiantoko berusaha menjelaskan duduk perkara tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Sugiantoko, ia telah mengenal Kades Hariyono sejak lama karena keduanya berasal dari daerah yang sama, yakni Desa Selok Awar-Awar. Sekitar tiga bulan lalu, Sugiantoko menceritakan, dia berniat mengusulkan pembuatan satu ruas jalan di Selok Awar-Awar melalui dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

"Saya meminta Kades membuatkan proposal. Setelah berhari-hari saya telepon, enggak selesai-selesai. Beberapa hari kemudian saya telepon, katanya sudah selesai. Saya diminta mampir ke rumahnya," ujarnya.

Selepas mengambil proposal itu, kata dia, ketika hendak pulang menuju mobil, ia dikejar oleh Kades.

"Saya dipanggil. 'Mas ini untuk bensin'. Saya bilang enggak mau. Karena saya dipaksa, saya terima. Setelah di rumah, saya buka, ternyata Rp 500 ribu. Jadi bukan satu juta seperti yang disebutkan," katanya.

Ia menegaskan, ia ke rumah Kades bukan untuk mengambil jatah, tapi mengambil proposal. Dokumen itu, kata dia, sebagian masih ada padanya, dan siap dihadirkan sebagai bukti jika diperlukan. Kemudian soal pinjam-meminjam uang seperti disebut Kades Hariyono, Sugiantoko mengakui, ia memang pernah meminjam uang Rp 3 juta dalam rangka bisnis mobil yang ia geluti.

"Setelah satu bulan, Pak Hari main ke rumah saya. Kami kan penggemar akik. Nah saya punya dua akik bacan, Pak Hari suka. Saya bilang kalau cocok silakan dibawa. Saya bilang 'kosong-kosong, ya?' Karena nilainya dua akik itu Rp 2.750.000 dan hutang saya Rp 3 juta. Saya pikir dia mengerti. Entah beliaunya lupa atau apa, saya kurang paham," ujar Sugiantoko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement