REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon mengatakan penguatan menjadi inti dari revisi Undang-undang (UU) KPK untuk memaksimalkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
"Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami," katanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Ia mendorong kapasitas KPK dalam memberantas korupsi. "Di DPR kami juga sudah sepakat kami akan bertemu dengan Presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan, yang jelas kita tidak ingin KPK ini diperlemah," tuturnya.
Terkait kewenangan KPK yang dibatasi untuk pencegahan saja, Fadli mengatakan KPK harus tetap fokus pada upaya pencegahan dan penindakan. "Kalau sekarang kan penindakan sudah banyak tapi ditambah pencegahan dan masukan-masukan," ujarnya.
Menurutnya, pencegahan harus dibuat lebih rinci sehingga memudahkan kerja KPK dalam mencegah korupsi. Ia juga menambahkan kedatangangannya ke KPK juga untuk meminta masukan dari pimpinan KPK terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober lalu.