Senin 12 Oct 2015 21:30 WIB

MKD akan Jadwalkan Panggilan Ketiga untuk Setya dan Fadli Zon

Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang mengatakan MKD menjadwalkan pemanggilan ketiga Setya Novanto dan Fadli Zon pada Senin (19/10), karena tidak hadir pada pemanggilan kedua (Senin, 12/10).

"Kami bersidang pada Senin (19/10) untuk memanggil yang terakhir atau pemanggilan ketiga," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut dia, apabila pada pemanggilan ketiga, keduanya tidak datang maka MKD akan menjalankan tata beracara yaitu meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menghadirkan keduanya. Pemanggilan paksa dengan melibatkan Kepolisian itu menurut Junimart sesuai dengan aturan dan sudah disetujui oleh seluruh anggota MKD.

"Sudah (didiskusikan dengan anggota MKD yang lain), harus setuju karena (kasus dugaan pelanggaran kode etik) sudah kelamaan," katanya.

Politikus PDIP itu menilai pemanggilan paksa sudah diatur dalam tata beracara MKD sehingga bukan termasuk hal yang berlebihan. Dia menghimbau apabila ada anggota MKD yang menilai pemanggilan paksa itu berlebihan, dirinya meminta yang bersangkutan jangan asal berbicara. "Kalau anggota MKD tidak paham, jangan berbicara," katanya.

Anggota MKD, Syarifuddin Suding menilai pemanggilan paksa terhadap kedua pimpinan DPR itu masih terlalu jauh. Menurut dia, apabila pada pemanggilan ketiga, keduanya tidak hadir maka MKD akan mengambil keputusan in absentia.

"Dalam proses menjatuhkan putusan inabsensia, dokumen-dokumen yang kami dapatkan akan dilakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sudding mengingatkan bahwa MKD memiliki tugas dan kewenangan dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Karena itu dirinya mengajak semua pihak menghargai tugas dan kewenangan MKD yang telah diatur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement