Senin 12 Oct 2015 22:41 WIB

Anak Mubarak Dibebaskan dari Penjara

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Joko Sadewo
Hosni Mubarak
Foto: Reuters
Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memerintahkan pembebasan anak-anak otokrat Hosni Mubarak pada hari Senin (12/10). Mereka di antaranya Gamal, pewaris Mubarak dan saudaranya Alaa, seorang pengusaha kaya.

Mereka dihukum pada Mei dengan vonis masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus korupsi. Keduanya pertama kali ditahan pada April 2011, dua bulan setelah ayah mereka mengundurkan diri dalam pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan.

Keduanya dibebaskan pada Januari dengan jaminan sebelum dihukum lagi pada Mei bersama dengan Mubarak. Mereka dituduh menggelapkan jutaan dolar uang negara selama satu dekade, mengalihkan uang untuk membayar merenovasi dan menjaga istana presiden juga meng-upgrade rumah pribadi mereka.

Secara terpisah, kedua anak Mubarak menghadapi tuduhan insider trading, dengan sidang berikutnya pada bulan Oktober.

Banyak orang Mesir melihat Mubarak bersaudara adalah simbol utama dari pemerintahan otokratik dan korup yang melanda aliansi dengan mengorbankan orang miskin. Munculnya Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi, yang telah bersumpah menjaga stabilitas setelah empat tahun kerusuhan, telah mendorong para pendukung Mubarak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement