REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persidangan kode etik kepolisian kasus penambangan pasir ilegal Desa Selok Awar-Awar, Lumajang mendengarkan keterangan para saksi kunci sekaligus para tersangka kasus penambangan pasir ilegal dan pembunuhan Salim Kancil.
Ketiganya, yakni Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-Awar), Eko Aji (Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar sekaligus bendahara tambang), serta Harmoko (pengelola alat berat dan penarik iuran portal tambang).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan siap memberikan perlindungan bila ada permintaan.
"Bila ada permintaan kami siap berikan perlindungan," kata Haris di Jakarta, Senin (12/10).
Namun, menurut dia, permintaan tersebut tidak bisa langsung dikabulkan. Haris mengatakan perlindungan bila para saksi telah ditetapkan oleh polisi sebagai justice collaborator.
"Bila sangat membutuhkan perlindungan maka kami akan berikan," ujar Haris.
Selain itu, perlindungan diberikan bila ada permintaan dari para saksi dan memenuhi syarat justice collaborator.
"Dan juga diputuskan dalam rapat paripurna LPSK," katanya.
Haris menambahkan, sampai saat ini belum ada permintaan dari saksi dan juga aparat penegak hukum. Saat ini, lanjut Haris, LPSK hanya memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi saksi kunci peristiwa pembunuhan.
"Layanan yang diberikan, yaitu perlindungan fisik, pendampingan saat pemeriksaan saksi serta layanan medis dan psikologi sesuai kebutuhan," katanya.