REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memutuskan dua putra mantan presiden Husni Mubarak bisa dibebaskan dari penjara saat menunggu banding, Senin (12/10).
Mubarak dan putranya Alaa dan Gamal terjerat kasus penggelapan uang negara jutaan dolar. Mereka merenovasi tempat tinggal pribadi dengan uang yang seharusnya digunakan untuk renovasi istana negara.
Alaa dan Gamal Mubarak dihukum bersama ayah mereka tiga tahun penjara dalam pengadilan ulang Mei lalu. Pengadilan memutuskan kedua pria itu telah menghabiskan cukup waktu di penjara saat menunggu proses banding yang masih berlanjut.
Keduanya masih menghadapi dua kasus terpisah yang melibatkan perdagangan gelap dan keuntungan terlarang, tapi tidak akan ditahan saat menunggu pengadilan.
Januari lalu Alaa dan Gamal sempat merasakan udara bebas ketika kasus penggelapan dana dihentikan. Namun, mereka ditahan kembali setelah pengadilan ulang menemukan mereka bersalah.