Selasa 13 Oct 2015 17:24 WIB

BNN Musnahkan Lima Kilogram Sabu

Rep: c23/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus pada September lalu. Pemusnahan sabu ini dilakukan di Gedung BNN, Cawang, Selasa (13/10).

Kepala Sub Direktorat Pemeberantasan Barang Bukti BNN Santun Marpaung menjelaskan seluruh sabu yang dilenyapkan merupakan termasuk dalam golongan 1. Yakni sabu kristal. Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman paket sabu melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada

24 September 2015.

"Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 18:20, petugas menyergap tersangka berinisial HS dengan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 2,4 kilogram sabu," tutur Santun.

Dalam tas HS, ditemukan sabu yang telah dikemas dalam empat buah kardus makanan ringan. Sabu tersebut diduga akan dikirim ke Surabaya. Lalu pada 25 September 2015, petugas BNN kembali melakukan operasi penangkapan di sebuah kamar hotel di Jalan Kedungsari 109. Dari penyergapan tersebut, BNN membekuk TR dan DW yang tengah bertransaksi.

Pengungkapan kasus kedua terjadi di Batam, Riau. Tersangka berinisial SU dan K diringkus petugas di depan Plaza Top 100 Mall Toserba. Dari keduanya disita sekitar 3 kilogram sabu.

Seluruh barang bukti tersebut segera dibawa ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk dimusnahkan. Sedangkan seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement