REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG — Perkara kekerasan yang menewaskan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, tidak cukup diselesaikan melalui jalur hukum. Rekonsiliasi sosial dinilai harus dilakukan di antara keluarga dan keturunan korban dan pelaku, agar kedua belah pihak tidak mewariskan dendam yang bisa menyulut konflik sosial di kemudian hari.
Rekonsiliasi sosial dinilai juga penting dilakukan demi memastikan tumbuh-kembang anak-cucu keluarga korban dan pelaku tidak terganggu. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyampaikan, jika keluarga masih menyimpan dendam, terlebih mengekspresikannya lewat perilaku dan kata kasar, hal tersebut akan ditiru oleh anak-cucu mereka.
“Perlu rekonsiliasi antarkedua belah pihak. Pendekatannya bisa melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diterima kedua belah pihak,” ujar Susanto, dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (13/10).
Susanto melaporkan, KPAI telah mengunjungi Desa Selok Awar-Awar dan telah menerbitkan sejumlah rekomendasi. Selain rekonsiliasi, menurut Susanto, KPAI merekomendasikan agar pemerintah daerah, dinas pendidikan hingga guru-guru di sekolah memantau perkembangan anak Salim Kancil dan Tosan secara berkelanjutan.
“Perlu dipastikan, jangan sampai ada efek negatif yang timbul dari trauma mereka,” ujar Susanto.
Masih tentang anak Salim Kancil dan Tosan, menurut Susanto, KPAI juga merkomendasikan pemerintah daerah menjamin kelangsungan pendidikan mereka hingga selesai.