REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama aparat kepolisian dan sukarelawan akan mengawal ketat kepulangan aktivis antitambang Tosan. Tosan kembali ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (13/10)malam.
"Pak Tosan akan mendapat pengawalan ketat dari LPSK bersama anggota Polres Lumajang, serta sukarelawan dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang menuju rumahnya malam ini," kata anggota Tim Advokasi yang mendampingi keluarga Salim Kancil dan Tosan, A'ak Abdullah Al-Kudus.
Menurutnya, semua pihak menghormati keinginan Tosan yang ingin pulang ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, meskipun LPSK sebenarnya keberatan dengan dengan alasan untuk keamanan. "Polisi akan melakukan penjagaan secara ketat di rumah Pak Tosan yang didampingi oleh LPSK, bahkan tim sukarelawan yang sebagian besar kerabatnya juga sudah berada di rumah Pak Tosan," tuturnya.
A'ak mengatakan perlindungan dan pengamanan saksi kunci yang juga korban penganiayaan itu sepenuhnya berada di bawah pengawasan LPSK, namun tim advokasi dan sukarelawan Lumajang akan mendukung sepenuhnya. "Kami siap membantu LPSK dalam memberikan perlindungan dan rasa aman untuk Pak Tosan, disamping pengamanan yang diberikan oleh aparat kepolisian," ucap A'ak yang juga Koordinator LSM Laskar Hijau itu.
Ia berharap LPSK memberikan perlindungan secara penuh kepada keluarga korban dan saksi yang nantinya memberikan keterangan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Informasi yang dihimpun di lapangan, Tosan diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, apabila ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian. Bahkan LPSK sudah meminta Polres Lumajang untuk menjamin korban penganiayaan yang selamat dari preman bayaran suruhan kepala desa setempat.