REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Liem Long Hwa dari PT Pradipta Perkasa Makmur selaku produsen sandal berlafaz mirip "Allah" meminta maaf kepada umat Islam melalui PWNU dengan ditandai pembakaran 10.000 alas kaki itu di halaman Gedung PWNU Jatim, Selasa (13/10).
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Muslim di seluruh Indonesia, saya sendiri kaget, perusahaan kami tak sengaja membuat sandal seperti itu," kata produsen yang pabriknya di Wringinanom, Gresik, dalam pembakaran yang disaksikan Ketua PWNU Jatim KHM Hasan Mutawakkil Alallah, para aktivis NU, masyarakat, dan wartawan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PWNU Jatim atas pengertian dan saran untuk memusnahkan 10.000 sandal yang tersisa. "Kami memproduksi 40.000 sandal dan kami sudah memasarkan 30.000 pasang ke seluruh Indonesia," katanya.
Untuk 30.000 sandal yang sudah beredar di seluruh Indonesia, ia meminta penjual dan masyarakat untuk mengembalikan melalui agen terdekat untuk dimusnahkan, diganti dengan sandal baru.
"Kami benar-benar tidak tahu, karena kami mengirim desain sandal ke Cina, lalu kami menerima matras (cetakan) untuk sandal, tapi apa jadinya tidak diketahui hingga akhirnya ada anak buah saya yang melapor, karena itu kami minta nasehat PWNU," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah mengatakan pihaknya memang menangkap ada ketidaktahuan dari produsen, karena karyawannya juga banyak yang Muslim.
"Lafaz yang diduga mirip Allah itu hanya ada di sandal sisi kiri, sedangkan sisi kanan hanya mirip huruf Arab, tapi bukan surah dalam Alquran, seperti surat Al Ikhlas di dalamnya. Itu tidak benar," katanya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan mereka untuk meminta maaf kepada masyarakat langsung. "Kalau itu (minta maaf) dilakukan, maka Muslim yang baik harus memaafkan. Kami minta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Sebelumnya (12/10), jajaran pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur mendatangi PWNU Jatim dengan membawa surat Nomor 01/PPM/X/15 tertanggal 12 Oktober 2015 perihal permohonan maaf.