REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ayub Manuel Pongrekun menyayangkan terjadinya kembali tindakan intoleransi yakni pembakaran gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam.
Tindakan intoleransi yang memilukan sebelumnya terjadi di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015.
"Kami meminta pemerintah pusat segera mencabut akar seluruh bentuk intoleransi yang terus terjadi di Indonesia. Melalui Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Eksistensi Ahmadiyah segera dihapuskan," katanya dalam siaran persnya, Selasa (13/10).
Menurut GMKI, keberadaan dari putusan tersebut menjadi dasar hukum sejumlah oknum melakukan tindakan-tindakan intoleransi di berbagai tempat. GMKI juga meminta agar media cetak, televisi, dan media online juga dapat menghadirkan berita bersumber dari pemberitaan yang jelas sehingga tidak turut memperkeruh suasana yang terjadi saat ini.
Apalagi, ujar dia, belajar dari pengalaman tragedi intoleransi sebelumnya, dia menyebut media turut menjadikan tindakan intoleransi di daerah lainnya. "Tetap mengedepankan jurnalisme damai agar masyarakat Indonesia tidak terprovokasi," ujarnya.