REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Jakarta mengecam keras aksi pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dilakukan oleh sejumlah orang di Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa (13/10). Tindakan tersebut dinilai pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan peristiwa pembakaran gereja tersebut disebabkan ketidakhadiran negara dalam melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Pembakaran gereja di Aceh Singkil menunjukkan bahwa negara belum hadir dalam melindungi hak atas kebebasan beragama, seharusnya hal ini dapat dicegah," ujar Alghif, Rabu (14/10).
Menurut dia, pembakaran gereja yg terjadi di Aceh Singkil disebabkan adanya sikap intoleransi kelompok masyarakat tertentu terhadap umat kristen di Aceh Singkil. Sikap intoleransi ini juga didukung keterlibatan pejabat daerah setempat dengan mengeluarkan keputusan untuk membongkar puluhan bangunan gereja.
Pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu berujar negara harusnya aktif melindungi hak kebebasan beragama.
"Seharusnya negara dan aparatnya bisa melindungi kelompok intoleran dan memastikan bahwa mereka dapat beribadah dengan aman," ucap Matthew.
Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus pembakaran gereja yang dilakukan oleh oknum warga.
"Polri harus segera menindak tegas pelaku yang melakukan pembakaran gereja HKI," ujarnya.
LBH Jakarta mendesak pemerintah memulihkan situasi keamanan di Aceh Singkil, menindak tegas pelaku pembakaran gereja HKI, dan memberikan jaminan perlindungan untuk beribadah.