REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pelaku pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh diproses secara hukum. Ia berharap bentrokan yang terjadi antarwarga dan menyebabkan satu orang tewas inipun dapat diselesaikan dengan baik oleh pejabat serta aparat keamanan setempat.
"Ya tentu kita selesaikan dengan baik, lewat hukum, ya tentunya siapa yang bersalah tentu mendapat pengadilan yang baik. Hukuman," kata Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10).
Kalla pun menyampaikan telah mendapatkan laporan dari Gubernur Aceh terkait insiden tersebut. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembakaran tempat ibadah tersebut dipicu oleh didirikannya tempat ibadah yang tak berizin.
"Ya laporannya bahwa ada dulu izin untuk gereja. Kemudian bertambah menjadi 17, mereka setuju untuk dikurangi, 10 harus diinikan, itu saja, cuma belum dijalankan keputusan," terang Kalla.
Ia pun mengimbau agar baik pemerintah serta masyarakat dapat menumbuhkan sikap toleransi dan memahami antar agama, termasuk dalam pembangunan tempat ibadah. Kalla juga menekankan pentingnya menjalankan aturan pendirian tempat ibadah untuk mencegah kembali terulangnya insiden tersebut.
"Bagaimana aturan-aturannya. Karena itulah makanya aturan itu penting. Kalau tidak ada aturannya maka orang dengan gampang membikin aturan sendiri, atau ketentuan sendiri. Karena itulah aturan itu ada," kata JK.
Pemerintah, sambung dia, telah mengeluarkan aturan pendirian tempat ibadah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Dalam aturan pendirian rumah ibadah, kata dia, disebutkan harus sesuai persyaratan jumlah jamaah serta terdapat persetujuan dari warga lainnya.
"Bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus ada jamaah atau warga sekian besar, setuju oleh warga lainnya. Itu harus dihormati juga," katanya.