Rabu 14 Oct 2015 15:07 WIB

Guru Pukul Siswa Sampai Meninggal, Ini Respons KPAI

Rep: C13/ Red: M Akbar
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kekerasan terhadap anak sekolah oleh guru kembali terjadi. Kali ini salah satu siswa SMA di Ternate, Maluku Utara, menjadi korban. Akibat kekerasan tersebut menyebabkan siswa sampai meninggal dunia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranatawati, menyesalkan peristiwa tersebut sampai terjadi. “KPAI sangat menyesalkan kejadian anak mendapatkan kekerasan di lingkungan pendidikan, tempat di mana anak seharusnya aman,” terang Rita kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).

Rita menjelaskan tentang pentingnya perlindungan anak yang sudah tertera pada UU Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 9 dan 54. Pasal itu menyebutkan tentang pentingnya pemenuhan hak anak dari kekerasan fisik, psikis dan seksual di lingkungan sekolah baik oleh tenaga pendidik, kependidikan, teman sebaya, dan masyarakat lainnya,

Berdasarkan pasal itu, kata Rita, guru seharusnya menjadi pelindung dan pemenuh utama hak pendidikan anak. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan anak tidak sepantasnya diberikan hukuman. Apalagi jika guru melakukannya tanpa menanyai lebih dahulu apa yabg terjadi dan alasan anak melanggar.

''Hukuman di sekolah lebih dominan diterapkan. Sementara apresiasi atau reward dalam proses pendidikan masih minim. Kondisi ini jelas tidak adil untuk diterima anak-anak.

Menurut Rita, budaya kekerasan harus dihapus dari sekolah. Ia menegaskan, guru dan murid adalah mitra yang harus berjalan seirama. Dalam hal ini, pendapat anak pun harus senanitiasa didengar oleh para guru.

Sebelumnya siswa sekolah menengah atas di Pulau Moti Ternate Maluku Utara tewas setelah dipukul mistar kayu oleh guru honor ketika upacara pagi. Kejadian ini terjadi karena korban tidak memakai seragam yang telah ditentukan. Peristiwa pemukulan ini terjadi di hadapan siswa lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement