REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan suku bunga penjaminan (LPS rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7,5 persen, beberapa waktu lalu. Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan penurunan tersebut mempertimbangkan pergerakan tingkat bunga pasar.
Ia mengakui ada perbedaan penentuan LPS Rate dengan BI Rate. Menurutnya, LPS Rate merupakan pencerminan dari tingkat bunga pasar. LPS telah melihat pergerakan tingkat bunga pasar dalam menentukan kebijakan LPS Rate. Saat ini, tingkat bunga deposito dinilai telah turun. Selain itu, OJK juga telah memberikan aturan batasan suku bunga deposito, serta adanya penurunan bunga dalam dolar AS.
"Jadi kalau kita lihat pergerakan di pasar itu memang bunga turun, liquidity lagi over cukup baik. Jadi ya enggak heran LPS nurunin suku bunga," jelasnya kepada wartawan, belum lama ini.
Ia mengatakan, LPS masih akan terus melihat pergerakan tingkat suku bunga pasar. Dia menyatakan masih ada kemungkinan LPS Rate diturunkan lagi jika likuiditas masih seperti saat ini yakni pertumbuhan dana jauh melewati pertumbuhan kredit atau likuiditas melimpah.
Namun, penurunan LPS Rate juga akan tergantung situasi dan kondisi pasar. Penurunan tersebut dilakukan setelah relatif lama tidak ada perubahan LPS Rate. "Tapi bagus kan, marketnya langsung bergairah," ujarnya.
Di sisi lain, dia menilai masih ada ruang untuk melonggarkan kebijakan suku bunga bagi Bank Indonesia. Sebab, ekspektasi infasi cukup rendah yang diperkirakan 4,5 persen sampai akhir tahun. Apalagi, bank sentral AS sudah mau menunda penurunan suku bunga. Perekonomian yang tengah lesu seperti saat ini dinilai butuh stimulasi agar bergariah.
"BI melihatnya kan forward looking, jadi melihat apa tantangan-tantangannya. Tapi kalau LPS kan benar-benar melihat market rate. (Soal BI Rate) Itu kewenangannya BI, enggak boleh komen," ujarnya.