Rabu 14 Oct 2015 17:02 WIB

PBNU: Kasus Singkil Bertentangan dengan Ajaran Agama

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Said Aqil Siradj
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pengurus Besar Nadhatul Ulama menyesalkan tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh ajaran agama manapun.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj mengatakan tidak boleh ada kekerasan di dalam agama. "Artinya, kalau terjadi tindak kekerasan, itu bukanlah ajaran agama atau tidak sedang menjalankan amalan agama," ucapnya, Rabu (14/10). 

Seperti misalnya dalam Islam. Apa yang terjadi di Singkil, Selasa (13/10) lalu bertentangan dengan ajaran Islam. "Islam tidak pernah memerintahkan melakukan kekerasan," kata dia. Upaya perlawanan dalam Islam hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang berbuat zalim. Said menyebut tidak boleh ada permusuhan karena perbedaan etnik, suku, agama, dan ras. 

Said menduga, sebelum terjadi pembakaran terhadap rumah ibadah tersebut, barangkali sudah timbul benih-benih kejengkelan dan kemarahan dari masyarakat sekitar. Namun tetap saja tindak kekerasan tersebut tetaplah keliru. "Perilaku anarkis tidak dapat dibenarkan," ujar Said.

Seluruh umat Muslim di Indonesia, harus menghayati betul ajaran Islam. Beragama, kata Said, adalah membangun dan menegakkan peradaban, budaya, akhlak mulia, dan kemanusiaan. Islam adalah agama intelektual, kemajuan, peradaban, budaya, dan pada puncaknya Islam adalah agama yang penuh nilai-nilai kemanusiaan. "Percuma mengaku beragama tapi tidak membangun moral dan budaya, melainkan hanya mengedepankan kebiadaban," ucapnya. 

Seluruh pihak, kata Said, diharap tenang dan tidak mudah terpancing atas insiden pembakaran tersebut. Memang, alasan apapun yang melatarbelakangi insiden tersebut tidak bisa dibenarkan oleh hukum. Meski begitu, sebaiknya masyarakat menyerahkan kelanjutan kasus tersebut para aparat yang berwenang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement