Rabu 14 Oct 2015 18:36 WIB

'Tingkat Toleransi Antarumat Beragama di Aceh Sebenarnya Tinggi'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Nur Aini
Peta Provinsi Nagroe Aceh Darussalam
Foto: aceh.go.id
Peta Provinsi Nagroe Aceh Darussalam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Fachrul Razi menyesalkan kejadian bentrok antar warga yang terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam. Apalagi, ia menilai selama ini tingkat toleransi antar umat beragama di Aceh sudah cukup tinggi.

Menurut Fachrul, selama ini tidak pernah terjadi konflik horizontal antara umat beragama di Aceh. Bahkan, pada saat Aceh dilanda konflik bersenjata selama 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, tidak ada satu pun konflik yang berlatarbelakang SARA.

"Meskipun penerapan syariat agamanya kuat dan mayoritas penduduknya adalah Muslim, tapi dalam sejarahnya tidak pernah terjadi konflik atau kekerasan yang menimpa nonmuslim di sana,'' kata Fachrul kepada Republika.co.id saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (14/10).

Fachrul menyesalkan, pemerintah daerah yang tidak tegas terkait penerapan aturan pedoman pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut. Bentrokan antarwarga, yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dengan sekelompok warga di Desa Dangguran, memang dipicu protes atas pembangunan rumah ibadah yang dianggap tidak mengantongi izin."Yang terjadi adalah pemerintah kabupaten Aceh Singkil tidak tegas dalam menerapkan peraturan tersebut dan melakukan pembiaran,'' ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI tersebut.

Sebelumnya, menurut Fachrul, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman pendirian rumah ibadah di Aceh, yaitu SKB nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. SKB Tiga Menteri ini pun diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2007, yang mengatur hal yang sama.

Sedangkan khusus di Aceh Singkil, sudah ada perjanjian damai antara umat Muslim dan umat Nasrani soal jumlah rumah ibadah yang bisa didirikan di wilayah Aceh Singkil. Perjanjian damai itu sempat dilakukan pada 1979 dan diperkuat lewat musyawarah antar arga pada 2001. Berdasarkan perjanjian damai itu, di Aceh Singkil disetujui satu gereja dan empat undung-undung, rumah peribadatan umat Nasrani yang ukurannya lebih kecil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement