REPUBLIKA.CO.ID, CAKUNG -- Seorang bocah perempuan berumur tiga tahun menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban berinisial DF dicabuli pelaku berinisial ER yang tinggal di rusun yang sama.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Farouq mengatakan, pencabulan kepada bocah malang itu terjadi pada Sabtu (10/10). Ketika kejadian, DF bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun dari tempat tinggalnya di lantai lima. Ketika turun, ER malah mencabuli korban.
"Iya benar ER sudah kita amankan atas tindakan pencabulannya kepada bocah itu," katanya kepada Republika.co.id pada Rabu, (14/10).
Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Pria berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak. "Dia kena UU perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, akibat pencabulan itu, alat vital korban mengeluarkan darah. Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh Aparat Polsek Metro Cakung yang mendapat laporan dari warga.
Sampai saat ini, kasus ini masih dikembangkan oleh kepolisian guna mengetahui motif dan jumlah korban pelaku. Namun Kombes Umar mengkonfirmasi untuk sementara baru ada satu korban. "Korban baru si DF saja, belum ada yang lain. Masih diselidiki," ujarnya.