REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap netral dalam menangani kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Kasus PTUN Medanmenyeret nama mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis.
"Saya yakin KPK itu tetap netral. Saya salah satu orang yang percaya kepada KPK," ujar Djayadi dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/10).
Dyajadi menyampaikan yang terpenting KPK tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi yang telah masuk. Semuanya harus diproses jika sudah diperoleh bukti-bukti hukum yang kuat.
Terkait wacana pemanggilan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Dyajadi mengatakan bahwa pemanggilan seseorang tidak bisa dilakukan tanpa didukung bukti-bukti yang kuat.
Bahkan, kata dia, disebutnya nama seseorang di persidangan tipikor, tidak serta-merta dapat diartikan bahwa yang bersangkutan terlibat korupsi. "Memanggil itu harus menggunakan segala bukti hukum, karena nama orang yang disebut itu belum tentu terlibat," terang dia.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti serta mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem yang juga pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya muncul wacana yang digulirkan sejumlah pihak atas pemanggilan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus tersebut. KPK sendiri belum memastikan pemanggilan itu.